SERVICE (LAYANAN JASA)

Pada umumnya, Layanan Jasa Hukum Advokat diperlukan masyarakat sebagai Klien apabila sedang mengalami masalah hukum. Hal ini dilakukan dikarenakan adanya stigma dan pertimbangan untuk menghemat biaya dan belum ada masalah sehingga tidak perlu menggunakan jasa Advokat.

Pandangan tersebut merupakan pandangan yang salah, karena sesungguhnya jasa Advokat diperlukan masyarakat ketika akan melakukan suatu perbuatan hukum. Masyarakat dapat menggunakan layanan jasa konsultasi dengan Advokat, sehingga ketika melakukan suatu perbuatan hukum, masyarakat sudah mendapatkan edukasi atau pengetahuan mengenai perbuatan hukum yang akan dilakukan dan dibekali langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meminimalkan resiko dan tentunya biaya yang dikeluarkan untuk biaya jasa Advokat lebih sedikit dibandingkan masalah yang sudah terjadi bahkan kadang tingkat kesulitan penyelesaian masalah sudah menjadi kompleks yang berdampak luas;

Layanan Jasa Hukum oleh Advokat atau penasehat hukum diperlukan untuk mendapatkan penjelasan dan pandangan hukum mengenai masalah hukum yang sedang dialami Klien berdasarkan fakta terhadap situasi dan kondisi yang dialami Klien.

Adapun Layanan Jasa Hukum yang kami berikan kepada Klien disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan Klien. Beberapa jenis Layanan Jasa Hukum yang kami berikan yaitu:

man writing on paper
man writing on paper
LITIGASI

Penyelesaian masalah hukum / sengketa / perkara melalui pengadilan

people sitting on chair in front of table while holding pens during daytime
people sitting on chair in front of table while holding pens during daytime
NON LITIGASI

Penyelesaian masalah hukum / sengketa / perkara tidak melalui pengadilan atau dikenal dengan istilah penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolustion / ADR)

person standing near the stairs
person standing near the stairs
RETAINER

Hubungan Hukum (Perjanjian Jasa Hukum) antara Advokat dengan Klien yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan, selama jangka waktu tertentu secara periodic, setidaknya minimal satu tahun, sehingga dapat dikatakan Pengacara Pribadi.

Tujuan dan Fungsi:

  • Mempertahankan serta melindungi asset, hak dan kepentingan hukum perusahaan (klien), termasuk mengantisipasi/mencegah terjadinya permasalahan hukum (sengketa) dengan pihak ketiga atau pihak lain serta meminimalkan potensi resiko/kerugian.

  • Membantu Klien menjalankan usaha secara efektif dan efisien baik waktu maupun materi, yang dimulai sejak pendirian, perijinan, operasional sehari-hari, hubungan dengan pihak ketiga, bahkan sampai penghentian/penutupan usaha. Sebagaimana aktivitas tersebut selalu bersentuhan dengan hukum.

book lot on black wooden shelf
book lot on black wooden shelf
KONSULTASI HUKUM

Layanan yang diberikan oleh kami sebagai professional hukum yang berpengalaman berupa proses pertukaran pikiran dan informasi untuk mendapatkan kesimpulan, saran dan nasehat yang sebaik-baiknya sebagai solusi terhadap suatu masalah

architectural photography of trial court interior view
architectural photography of trial court interior view

Layanan Jasa Hukum hanya untuk menangani suatu perkara / kasus / masalah tertentu baik litigasi maupun non litigasi

LAYANAN BIDANG HUKUM & PERADILAN
  • Hukum Pidana

  • Hukum Perdata

  • Hukum Tata Usaha Negara

  • Hak atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Design Industri)

  • Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan / Hubungan Industrial

  • Hukum Bisnis

  • Hukum Keluarga

  • Hukum

brown wooden scrable
brown wooden scrable