SERVICE (LAYANAN JASA)
Pada umumnya, Layanan Jasa Hukum Advokat diperlukan masyarakat sebagai Klien apabila sedang mengalami masalah hukum. Hal ini dilakukan dikarenakan adanya stigma dan pertimbangan untuk menghemat biaya dan belum ada masalah sehingga tidak perlu menggunakan jasa Advokat.
Pandangan tersebut merupakan pandangan yang salah, karena sesungguhnya jasa Advokat diperlukan masyarakat ketika akan melakukan suatu perbuatan hukum. Masyarakat dapat menggunakan layanan jasa konsultasi dengan Advokat, sehingga ketika melakukan suatu perbuatan hukum, masyarakat sudah mendapatkan edukasi atau pengetahuan mengenai perbuatan hukum yang akan dilakukan dan dibekali langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meminimalkan resiko dan tentunya biaya yang dikeluarkan untuk biaya jasa Advokat lebih sedikit dibandingkan masalah yang sudah terjadi bahkan kadang tingkat kesulitan penyelesaian masalah sudah menjadi kompleks yang berdampak luas;
Layanan Jasa Hukum oleh Advokat atau penasehat hukum diperlukan untuk mendapatkan penjelasan dan pandangan hukum mengenai masalah hukum yang sedang dialami Klien berdasarkan fakta terhadap situasi dan kondisi yang dialami Klien.
Adapun Layanan Jasa Hukum yang kami berikan kepada Klien disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan Klien. Beberapa jenis Layanan Jasa Hukum yang kami berikan yaitu:
LITIGASI
Penyelesaian masalah hukum / sengketa / perkara melalui pengadilan
NON LITIGASI
Penyelesaian masalah hukum / sengketa / perkara tidak melalui pengadilan atau dikenal dengan istilah penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolustion / ADR)
RETAINER
Hubungan Hukum (Perjanjian Jasa Hukum) antara Advokat dengan Klien yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan, selama jangka waktu tertentu secara periodic, setidaknya minimal satu tahun, sehingga dapat dikatakan Pengacara Pribadi.
Tujuan dan Fungsi:
Mempertahankan serta melindungi asset, hak dan kepentingan hukum perusahaan (klien), termasuk mengantisipasi/mencegah terjadinya permasalahan hukum (sengketa) dengan pihak ketiga atau pihak lain serta meminimalkan potensi resiko/kerugian.
Membantu Klien menjalankan usaha secara efektif dan efisien baik waktu maupun materi, yang dimulai sejak pendirian, perijinan, operasional sehari-hari, hubungan dengan pihak ketiga, bahkan sampai penghentian/penutupan usaha. Sebagaimana aktivitas tersebut selalu bersentuhan dengan hukum.
KONSULTASI HUKUM
Layanan yang diberikan oleh kami sebagai professional hukum yang berpengalaman berupa proses pertukaran pikiran dan informasi untuk mendapatkan kesimpulan, saran dan nasehat yang sebaik-baiknya sebagai solusi terhadap suatu masalah
Layanan Jasa Hukum hanya untuk menangani suatu perkara / kasus / masalah tertentu baik litigasi maupun non litigasi
LAYANAN BIDANG HUKUM & PERADILAN
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Tata Usaha Negara
Hak atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Design Industri)
Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan / Hubungan Industrial
Hukum Bisnis
Hukum Keluarga
Hukum
© 2024. All rights reserved.
Seluler / Mobile : (+62) 815 889 889 6
Email :jimmyrukmini.rekan@gmail.com